Setelah 2 tahun tidak lagi dijaminkan perusahaan dalam kepesertaan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan (dulu namanya Jamsostek), baru saat ini saya sempat mengurus pencairan dananya.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja kepada BPJS setiap bulannya, dapat bertambah terus jumlahnya selama kita masih bekerja di perusahaan tersebut atau pindah perusahaan dengan menggunakan nomor KPJ (Kartu Peserta Jaminan) yang sama.
Jadi itungannya ini adalah nabung yang ga berasa. Kenapa ga berasa?? Ya karena kita ga berasa gaji kita dipotong atau kalaupun dipotong biasanya dikit sekali, tapi JHT biasanya komposisi pembayarannya lebih besar di perusahaan daripada persentase dari kita.
Nah kalau kita sudah resign atau pun sudah tidak lagi bekerja yang terdaftar sebagai peserta JHT nya BPJS TK, kita bisa melakukan pencairan dana tersebut. Dana JHT ini bisa kita cairkan tergantung dengan jenis klaim yang kita pilih. Opsi tersebut adalah :
- Meninggal dunia saat kepesertaan aktif
- Meninggal dunia karena penyakit akibat kerja
- Meninggal dunia dalam hubungan kerja (kecelakaan)
- Meninggal dunia saat kepesertaan tidak aktif
- Cacat tetap total
- Meninggalkan wilayah Republik Indonesia
- Mencapai usia pensiun
- Mengundurkan diri
- Pemutusan hubungan kerja
- Kepesertaan 10 tahun, maksimal pengambilan 10%
Nah untuk proses pencairan / klaim BPJS Tenaga Kerja, jangan dateng langsung dan trus isi form manual disana. Tapi lakukan proses e-klaim secara online. Ini wajib banget karena akan mempermudah proses dan waktu pencairan. Sama seperti pembuatan paspor online.
Nah gimana caranya melakukan e-klaim online untuk Pencairan JHT?
- Buka alamat http://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser
- Kalau sudah pernah registrasi akun online, langsung lakukan login. Tapi kalau belum pernah, lakukan registrasi. Proses registrasi sangat mudah hanya membutuhkan Nomor KPJ, Nomor KTP, Nomor HP dan alamat email aktif.
- Muncul halaman utama layanan BPJSTKu. Banyak menu yang bisa dipilih.
- Kita bisa melihat saldo saat ini berapa, kemudian rincian saldo JHT kita. Kalau rincian saldo JHT tidak bisa dilihat kita ketika status kepesertaan kita tidak aktif.
- Klik e-Klaim JHT untuk melakukan proses klaim JHT secara online
- Kemudian pilih opsi jenis klaim yang ada. Karena saya resign / mengundurkan diri, saya menggunakan jenis klaim opsi nomor 8 yaitu Mengundurkan Diri. Syarat agar dana JHT bisa dicairkan penuh dengan opsi ini adalah jarak waktu dari kita resign sampai dengan pencairan, minimal 3 bulan (tergantung perusahaan melaporkannya kapan) dan status kepesertaan BPJS TK kita sudah tidak aktif lagi. Jadi pastikan status kepesertaan kita sudah tidak aktif ya.
- Pilih cabang kantor BPJS yang akan kita datangi untuk verifikasi dokumen.
- Kemudian isi form nya dan upload dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan adalah :
– Kartu KPJ BPJS TK (asli)
– KTP (asli dan fotocopy)
– Kartu Keluarga (asli dan copy)
– Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan (asli dan copy)
– Halaman depan Buku Tabungan (asli dan copy) - Pastikan semua dokumen terisi dengan benar dan terupload. Nah ketika saya selesai melakukan upload, halaman yang muncul adalah seperti server error dan tidak berhasil. Tapi lucunya 1 menit kemudian saya menerima email konfirmasi bahwa pengajuan e-klaim sudah diterima. Saya tetap berhusnudzan bahwa pengajuan saya diproses.
- Kita menerima email bahwa pengajuan e-klaim sudah diterima dan menunggu maksimal (2×24) jam untuk email selanjutnya berisi informasi agar datang ke kantor BPJS yang telah kita pilih.
- Saya mendapat email selanjutnya itu di keesokan sore harinya untuk datang ke kantor BPJS. Pengajuan online kita akan hangus jika kita datang > 7 hari dari email yang diberikan.
- Usahakan datang pagi karena kantor BPJS tidak pernah sepi. Bawa semua dokumen diatas, pisahkan yang copy dan aslinya.
- Saat datang bilang sudah klaim online dan kita akan dikasihkan nomor antrian online khusus. Ini yang membedakan dengan antrian biasa. Antrian ini tidak begitu banyak dan cepat!
- Ketika dipanggil tinggal konfirmasi, difoto dan menunggu pencairan melalui transfer rekening bank maksimal 7 hari kerja.
Saya apresiasi dengan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Betul-betul customer oriented. Sistemnya pun sangat baik mulai dari antrian sampai dengan berhadapan dengan Customer Service.
Kereeen dan semoga bermanfaat. 🙂
Mau tanya, untuk dokumen yang diupload beserta copynya juga atau hanya yang asli saja?
sepengalaman saya kemarin, yang diupload via e-klaim online hanya yang aslinya saja
Iyaa sudah saya upload semua kemarin, dan tinggal menunggu balasan email ke 2nya, karena kemarin uploadnya pas weekend, jadi baru diproses senin besok (hari kerja). Terima kasih untuk infonya.
saya mau tanya , kemrin saya dapat balasan email yang berbunyi saya tidak menyertakan surat lampiran pengalama kerja dan di lampirkan bersamaan surat disnaker . itu mksdnya gmna ya ?
padahal sy sdah lampirkan surat parklaring apa boleh lebih dari 1 surat ?
Menurut saya surat pengalaman kerja / keterangan kerja diupload juga saja agar lebih lengkap. Tapi kalau kemarin saya tidak butuh keterangand dari disnaker.
Maaf mau tanya… Yg d upload harus scan ataw poto biasa ya?
Asalkan foto bisa menghasilkan tulisan jelas seperti scan, menurut saya bisa saja.
Saya kemarin mengajukan e-klaim dan mendapat balasan email seperti ini.
Belum memenuhi persyaratan, karena MOHON MAAF BERKAS BELUM LENGKAP SILAHKAN LENGKAP SILAHKAN LENGKAPI:
-E-KTP
-SURAT KETERANGAN KEPADA DINAS KETENAGAKERJAAN
yang mau saya tanyakan
1. Apakah harus memakai ktp elektrik karena ktp saya belum elektrik
2. Surat keterangan kepada dinas ketenagakerjaan itu diupload di kolom mana?
karena untuk kolom surat keterangan pengalaman kerja sudah saya isi dengan paklaring.
Terima kasih
Yap betul. Skrg mengurud apapun itu harua dipersyaratkan utk e-ktp. Seharusnya skrg sudah e-ktp smua ya. Jadi saya pikir itu syarat wajib.
Untuk surat dri disnakerr ini saya blm tahu kenapa diminta, kmrn saya dgn pilihan mengundurkan diri tidak ada disuru upload surat dari disnaker. Atau bisa dicoba email ke bpjsnya dan mgkn mereka bs memberi penjelasan.
Assalamualaikum
Saya kemaren sudah upload eclaim, untuk yg kolom surat paklaring diganti dengan surat yang dari disnaker itu mba..
Karena dari surat disnaker itu sudah dijelaskan bahwa mba sudah pernah berkerja di perusahaan dimana tmpat mba bekerja sebelumnya.
Wassalam
mau tanya itu harus 3 bulan. bukannya hanya 1 bulan sudah bisa di cairkan?
Sepengetahuan saya syaratnya itu 3 bulan, itu pun terhitung dri saat setelah perusahaan melaporkan ke BPJS jika status kita sudah bukan karyawan dan tidak aktif. Bukan dari waktu waktu kita resign.
Sistem online BPJS TK ini ada yang tidak benar sepertinya.
Mau daftar, dan dihadapkan dengan “Kode Keamanan”, setiap saya ketik alfabet dan angka yang muncul langsung otomatis menjadi hurup besar (capital) sedangkan yang diminta adalah case sensitive.
apakah masi mengalami hal tersebut? Coba hubungi contact center BPJS, atau bisa coba dengan browser lain apakah mengalami hal serupa atau tidak.
iyaaa bener banget nih.. saya mengalami hal yang sama soalnya..
mau tanya untuk dana bpjs yang cair 100% kah? terima kasih
Kalau saya kemarin, dana yang cair 100 persen sesuai dengan status saldo kita terakhir. Tidak ada potongan dri BPJSnya.
Pa pencairan bpjs prsyaratannya hrus pke ijazah terakhir juga
Saat saya kemarin tidak perlu ijazah terakhir untuk pencairannya.
Ko ngetik pin ga bisa bisa.. bisa 2 angka dari belakang
Kalau menggunakan paspor apakah prosesnya sama? Karna kalau belum ada blanko e KTP diharuskan meminta surat keterangan ke dukcapil.
Kalau blanko e-ktp blm tersedia, biasanya dari kecamatan memberikan surat keterangan sementara sebagai pengganti e-ktp. Surat ini berisi keterangan yang sama dengan ktp dengan tambahan keterangan bahwa surat ini dapat berfungsi sebagai e-ktp sebelum e-ktp didapatkan. Nah perihal paspor bisa atau tidaknya, mungkin bisa kontak langsung ke BPJS. atau coba upload saja di form tersebut. Kalau memang bisa, pasti langsung di approve sama mereka. Semoga membantu
Ass”m”f mw tanya klo kartu sudah nonaktip apakh bs di cairkan.
Sepertinya keanggotaan yg sudah tidak aktif yg justru bisa dicairkan. Misalnya, perusahaan sudah tidak lagi membayarkan iuran karena sudah bukan menjadi karyawan.
Kalau masi aktif setau saya justru tidak bisa dicairkan, kecuali sesuai dengan sebab2 seperti meninggal dunia.
Ass”maap klo kartu yg sdh tidak aktip bs di klaim dananya/bs diambil saldonya.
Jawabannya bisa. Jika sudah tidak aktif, menggunakan alasan mengundurkan diri dapat mencairkan saldo
Saya sudah mengajukan E-klaim disuruh tunggu 2X24 jam kerja untuk dapat pemberitahuan lanjutan by email tapi sampai sekarang tidak ada email lanjutannya padahal sudah 5 hari. Gimana nih BPJS payah.
Tempo hari saya semenjak dapet email pemberitahuan bahwa rekam e-klaim sudah berhasil dan menunggu 2×24 jam, keesokan harinya saya sudah diemail kembali untuk datang ke kantor cabang yg dipilih.
Sebaiknya hubungi by phone cabang BPJS yang dipilih agar ditindaklanjuti. Atau hubungi call center BPJS pada jam kerja. Berikut saya copy dari website BPJS TK.
*Call Center BPJS* Ketenagakerjaan melayani Anda selama Office hour. Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia. Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.
saya mau upload ga bisa-bisa gimana cara nya ya?
Ga bisanya gimana tuh pak? Yg bisa dilakukan mgkn pastikan format file sudah sesuai. Ukuran file juga tidak melebihi batas maksimum. Kalau ada kendala teknis lainnya mungkin bisa menghubungi BPJS call center
Eklaim yg terbaru dong 2018 .. skrg gak bisa ngekalim, itu trik lama .. basi
Hi Juned,
Di tahun 2018 pun masih sama prosesnya melalui eklaim BPJS TK. Opsi yang dipilih pun masih sama.
saya sudah engajukan e-klaim sehari kemudian mendapat jawaban yg isinya, :elum memenuhi persyaratan, karena MOHON MAAF UNTUK SURAT PENGAJUAM JHT SEBAGIAN MOHON DICANTUMKAN NOMINAL PERSENTASE JHT SEBAGIAN (10% ATAU 30% UNTUK PERUMAHAN). AJUKAN E-CLAIM KEMBALI DENGAN BERKAS YANG SESUAI. TERIMA KASIH, padahal saya sudah memilih pengambilan 10% kepesertaan 10tahun pada formulir (kepesertaan saya sudah 14 tahun) mungkin bisa membantu memberikan jawaban
saran saya mungkin jika ada kolom komentar, disampaikan bahwa klaim ini untuk sbagian yang 10 persen. Karena ada juga opsi untuk e-klaim yang 30 persen untuk perumahan. Mungkin bisa dicoba submit berkas baru lagi dan disampaikan pada kolom komentar atau keterangan.
Dokumen F5 yang suruh di print 2x wajib di print gak? soalnya gk bisa di download, terus cairnya berapa lama kalau yang online 10% ya biasanya???
Yg dokumen F5 aebaiknya di print. Saat kemarin saya berguna utk ditunjukkan ke petugas untuk mendapatkan antrian klaim online. Karena itu sbg bukti bahwa kita sudah melakukan pengisian data melalui eklaim.
Kemarin saya utk pencairan pengunduran diri, fidak sampai 2 minggu sudah cair, dan munkin bisa lebih cepat.
permisi mas,
mas, saya sudah ada balasan email e-Klaim dari bpjstk, tapi kenapa formulir f5 saya saat didownload tidak bisa dibuka ya? padahal saya udah pakai pdf reader termutakhir (habis diupdate awal bulan). saat mas waktu itu ada kendala gak di formulir f5nya?
Saat kemarin saya tidak ada kendala dalam membuka pdfnya. Mungkin bisa mencoba aplikasi pdf lain, seeprti nitro pdf reader, atau pdf bawaan dari mozilla.
Selamat malam,
Saya Nila. Saat ini saya mencoba utk mengisi e-klaim online namun pada saat saya mensubmit tertulis “Transaksi gagal dgn message : KPJ sdh mengajukan klaim”.
Sebagai informasi saya memang telah mencairkan klaim yang 10%.
Mohon bantuannya. Terima kasih.
Mungkin sistem untuk e-klaim tidak memperbolehkan melakukan klaim kembali jika sudah pernah mencairkan klaim 10%. Ada baiknya kalau langsung datang ke cabang BPJS terdekat untuk menanyakan hal tersebut, atau menghubungi call center BPJS 1500910
Saya coba pakai eklaim knp error terus ya, pdhl berkas dokumen saya upload yg asli dan file nya kecil gk smpe 1mb, mohon pencerahannya mksh
Errornya gimana tuh mas?
Setelah sya isi semua, trus terakhir klik simpan kan, tp jawabannya (laman web tidak tersedia, ERR_ACCESS_DENIED) itu knp ya, udh 3 hari sya coba jawabannya bgitu terus mas
jelas nih penjelasan e klaim bpjs nya thank you
baru juga klik submit form eh error, suruh dateng ke cabang, sama jg bohong ya
sama om, kayaknya lagi dowm system online BPJS, via mobile application dan via web juga ga bisa
Website bpjsnya lagi error Apa gimana ya, dari tadi saya mau login kok ngga muncul muncul
Dari kemarin sepertinya banyak yang bilang lagi error dan tidak bisa melakukan klaim sepertinya.
Katanya memang daerah cikarang bekasi lagi perbaikan jaringan sih
Barusan sy buka udah bisa, udah isi form dan upload berkas2nya. Tp pas di klik simpan kok gak bisa ya.
Ko ngetik pin ga bisa bisa.. bisa 2 angka dari belakang
mau nanya ne saya punya jam sostek di pabrik yang dulu apakah bsa di cairkan
Seharusnya bisa dicairkan mas, asalkan masih menyimpan kartu keanggotaan jamsosteknya. Langsung hubungi call center BPJSnya dan cek status keanggotaannya.
Hi mas, Thank you buat penjelasan detailnya.
Ada dua pertanyaan yang nyangkut nih, kantor bpjs buka jam berapa ya? Terus kemarin nunggu di kantor BPJS nya berapa jam? Thanksss
Jam buka kantor BPJS tergantung setiap tempatnya, bisa cek di cabang masing-masing. Kemarin karena sudah online, mungkin saya hanya antri sekitar 45 menit – 1 jam.
Kemarin penasaran coba e klaim tp nggak pernah berhasil. Alhamdulillah coba manual bisa dengan segala lika likunya. Makasih sharingnya, mas. Sangat membantu.
Yang dimaksud print f5 itu apa krna saya blm dapet balasan dr bpjs nunggu 2×24 jam
Yang manual daerah mana ya
Mau tanya kak
Kalau sudah isi format klaim dan berhasil di simpan tapi pas di cek status klaim trus informasinya klaim belum di proses itu gimana kak
Mohon bantu jawab ya kak
Sudah dateng ke BPJS yang dipilih? Kalau sudah mungkin memang masih memerlukan waktu proses
Sudah dateng kak tp suruh daftar online
Gak bisa manual lagi 😞😞
Mas, mau tanya..
Jarak dr setelah kita upload dokumen dan mendapatkan email konfirmasinya brapa lama ya ?
Trus saya eklaim pakai HP, berpengaruh ngga yah ?
Makasih..
Kalau saya kemarin tidak begitu lama langsung mendapat email konfirmasi dari BPJSnya. Tapi semuanya tergantung kondisi sistemnya ya.
thanks bgt bang ridwan infonya,,bermanfaat
iya saya hari ini nyoba e claim bpjs secara online,,
loading lama bgt,,sangkain ga bisa,,tau nya pas dicek lg udh ga bisa claim,,berarti udah di proses gitu bang??
berarti saya tinggal ngu notif bpjs via email max 2hri ya bang??
klo belum ada notif ke email lgsg aja ke kantornya za ya bang??
Betul. Coba konfirmasi dan tunggu emailnya dulu saja. Cek spam jg. Kalo email tak kunjung tibq, lgsg datengi kantor bpjs yang telah dipilih
Maaf …saya udah 1 bulan mau aplod dokumen ngak bisa2…suruh coba terus…balasannya
Kenapa balasan di e-mail Saya belum memenuhi persyaratan, Karena e-klaim belum bisa diakses:(